Sesuai Perda Retribusi Daerah
Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya)
Jam Pelayanan: Senin - Jumat, 08:30 - 15:00 WITA
Tarif / Biaya: Sesuai Perda Retribusi Daerah
Metode: Formulir Online & Unggah PDF
Penjelasan Layanan:
Pengujian dan penerbitan tanda cap tera/tera ulang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya guna menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan serta perlindungan konsumen.
Persyaratan Dokumen:
1. Foto KTP Asli Pemohon / Pemilik Usaha
2. Formulir Permohonan Pengujian Tera / Tera Ulang
3. Data spesifikasi timbangan / UTTP (merk, tipe, kapasitas maksimal, lokasi unit timbangan)
4. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya (untuk tera ulang)
Unduh Blanko Formulir Resmi
Cetak dan isi formulir jika memilih metode unggah berkas
Butuh bantuan pengisian? Hubungi WhatsApp kami di 081234567890
Pengajuan Tanpa Perlu Akun / Login
Formulir Permohonan Layanan
Isi formulir di bawah ini dengan data asli Anda untuk mendapatkan Nomor Tiket Permohonan resmi.