Sesuai Perda Retribusi Daerah

Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya)

Jam Pelayanan: Senin - Jumat, 08:30 - 15:00 WITA
Tarif / Biaya: Sesuai Perda Retribusi Daerah
Metode: Formulir Online & Unggah PDF
Penjelasan Layanan:

Pengujian dan penerbitan tanda cap tera/tera ulang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya guna menjamin kebenaran pengukuran dalam transaksi perdagangan serta perlindungan konsumen.

Persyaratan Dokumen:
1. Foto KTP Asli Pemohon / Pemilik Usaha 2. Formulir Permohonan Pengujian Tera / Tera Ulang 3. Data spesifikasi timbangan / UTTP (merk, tipe, kapasitas maksimal, lokasi unit timbangan) 4. Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) tahun sebelumnya (untuk tera ulang)
Unduh Blanko Formulir Resmi
Cetak dan isi formulir jika memilih metode unggah berkas
Unduh Formulir (PDF / Cetak)
Butuh bantuan pengisian? Hubungi WhatsApp kami di 081234567890
Pengajuan Tanpa Perlu Akun / Login

Formulir Permohonan Layanan

Isi formulir di bawah ini dengan data asli Anda untuk mendapatkan Nomor Tiket Permohonan resmi.

1 Identitas Pemohon
2 Verifikasi Identitas (Foto KTP Asli) *
Jaminan Keamanan Privasi Data KTP

Foto KTP Anda dienkripsi dan disimpan di direktori privat yang terisolasi dari akses publik. Data ini hanya dapat dilihat oleh petugas resmi verifikasi dinas untuk memastikan keabsahan pemohon.

Klik untuk Mengunggah Foto KTP Format JPG, PNG, WEBP hingga 4MB. Pastikan foto KTP terlihat jelas dan tidak buram.
Preview KTP
KTP Berhasil Dipilih
3 Pengisian Formulir Layanan
Data Isian Khusus Layanan Ini:
Belum Memiliki Lembar Formulir? Unduh template formulir PDF resmi, cetak, isi lengkap & tandatangani, lalu unggah kembali di bawah.
Unduh Formulir PDF

Unggah berkas hasil pengisian formulir permohonan dalam bentuk PDF atau hasil foto/scan dokumen yang jelas (PDF, JPG, PNG max 10MB).